JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona. Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan ke depan.
Menanggapi keputusan pemerintah, PT PLN (Persero) selaku perusahaan pelat merah penyedia listrik menyatakan menyambut positif kebijakan tersebut dan dinilai sejalan dengan fokus perusahaan saat ini.
"Ditengah kondisi seperti ini, yang terpenting adalah membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik," tutur Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit
Dwi berharap, melalui kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak virus corona.
Selain itu, pemangkasan hingga pembebasan biaya ini diharapkan mampu mendorong masyarakat tetap berkegiatan dari rumah, sesuai dengan imbauan physical distancing pemerintah.
"Sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat berkurang signifikan," kata Dwi.
Dwi mencatat terdapat 24 juta pelanggan golongan 450 VA. Golongan ini akan dibebaskan biaya listriknya selama 3 bulan.
"Terus yang 900 VA subsidi sekitar 7 juta," ujarnya.
Baca juga: Masa Pengisian Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei 2020