Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Terbitkan Pandemic Bonds, Bisa Langsung Dibeli BI

Kompas.com - 01/04/2020, 11:43 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal menerbitkan surat utang khusus untuk penanganan virus corona (covid-19).

Surat utang yang dia sebut sebagai Pandemic Bonds tersebut bakal memiliki klausul khusus, yaitu bisa dibeli langsung oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. Sehingga, pembiayaan atau utang pemerintah diberikan langsung oleh BI.

"Penerbitan Pandemic Bonds yang diperkirakan untuk melakukan langkah-langkah seperti dilakukan yakni ada klausul sangat khusus yakni kemungkinan dilakukannya pembiayaan melalui BI yang dapat membeli bonds secara langsung," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam video conference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Paparkan Skenario Terburuk Perekonomian RI Akibat Corona

Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan Kementerian Keuangan bersama BI akan mengatur secara luar biasa agar proses pembelian surat utang pemerintah oleh BI bisa dilakukan secara berhati-hati. Sebab selama ini, bank sentral tidak boleh membiayai defisit fiskal.

Aturan mengenai pembelian pembelian surat utang oleh BI pun tertuang dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Di dalam pasal 16 ayat 1 bagian c Perppu tersebut dijelaskan, BI berwenang untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana.

Hal ini bisa dilakukan untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khsusunya dalam rangka pandemi virus corona.

"Ini akan diatur luar biasa hati-hati antara kami dan BI," ujar dia.

Baca juga: Sensus Penduduk Online Diperpanjang, Ini Panduan Pengisian Datanya

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiswijono menjelaskan, obligasi pemerintah yang bakal diberi nama Recovery Bond tersebut nantinya bakal dibeli Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang mampu.

Dana yang terkumpul dari surat utang dalam rupiah itu akan dipegang oleh pemerintah dan disalurkan ke dunia usaha melalui kredit khusus yang dibuat semurah mungkin.

"Untuk mengurangi PHK, kita ingin menjaga perusahaan, dunia usaha yang membutuhkan cashflow, likuiditas keuangan. Karena itu pemerintah menjajagi akan mengeluarkan bond baru, menyiapkan, namanya kira-kira Recovery Bond, surat utang pemerintah dalam rupiah," ujar Susi ketika melakukan keterangan pers berasama BNPB di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Organda Dukung Wacana Larangan Mudik Lebaran 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com