Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Warga Miskin Dapat Listrik Gratis, Berikut Syaratnya

Kompas.com - 01/04/2020, 18:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan alias menggratiskan pembayaran tagihan listrik untuk masyarakat kategori rumah tangga miskin. Kebijakan itu diambil guna mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona atau Covid-19.

Kendati demikian, tak semua warga miskin dapat listrik gratis dari pemerintah. Kebijakan Jokowi gratiskan listrik hanya berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA. Karena banyak pula rumah tangga miskin merupakan pelanggan daya 900 VA.

Syarat listrik gratis PLN bagi pelanggan daya 450 VA diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.

Menurut data PT PLN (Persero), jumlah pelanggan dengan daya 450 VA saat ini tercatat sebanyak 24 juta pelanggan. Listrik gratis PLN bagi pelanggan golongan ini berlaku selama 3 bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020 (listrik gratis 3 bulan).

Baca juga: Erick Thohir akan Panggil Bos PLN Bahas Kebijakan Diskon Tarif Listrik

Pelanggan dengan daya 450 VA sendiri memiliki keterbatasan konsumsi listrik, lantaran listrik hanya bisa digunakan untuk keperluan penerangan yang cukup dan perangkat yang tak menghabiskan banyak daya seperti kipas angin dan sebagainya.

PLN sebenarnya sudah tak melayani pemasangan baru untuk listrik daya 450 VA, kecuali untuk pelanggan yang masuk di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga.

Dalam Pasal 4 disebutkan, bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) dan tidak mampu yang belum tersambung listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA. Kemudian, PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud itu.

Baca juga: Pelanggan Listrik Prabayar 450 VA Akan Dapat Token Gratis

Lalu, terhadap permohonan penyambungan listrik bagi rumah tangga yang tidak terdapat dalam data terpadu PLN dapat melakukan penyambungan dengan: Pertama, daya 900 VA atau di atas 900 VA. Dan kedua, daya 450 VA untuk daerah 3T, PLN dapat melayani perubahan daya 450 VA menjadi 900 VA apabila terdapat dalam data terpadu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com