Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Komentar Indosat atas Langkah PHK ke Pegawainya

Kompas.com - 02/04/2020, 11:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosat Ooredoo Tbk mengumumkan melakukan reorganisasi bisnis. Hal itu berdampak pada pemutusan kerja terhadap 677 karyawan.

Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni mengatakan bahwa perusahaan membuka semua opsi yang memungkinkan untuk meringankan dampak pada karyawan yang di-PHK.

Salah satunya adalah mempekerjakan karyawan yang di-PHK di perusahaan teknologi, Ericsson.

"Kami juga telah mengadakan pelatihan dan dukungan pasca-kerja untuk karyawan yang terkena dampak pada akhir Februari lalu. Kami juga gembira bahwa mitra Managed Services berkelas dunia, Ericsson, telah mulai merekrut banyak karyawan kami yang terkena dampak untuk mulai bekerja di bawah payung perusahaannya,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Indosat PHK 677 Karyawannya, Serikat Pekerja: Pas Corona Ini, Mereka Mengeksekusi...

Selain itu, perseroan juga memberikan kompensasi dengan mengalokasikan Rp 663 miliar untuk mendanai para pekerja yang terkena PHK. Dengan rincian, angkatan pertama sebesar Rp 343 miliar untuk 328 karyawan yang terkena dampak. Jumlah tersebut belum termasuk bonus 2019 sebesar Rp 18,3 miliar, yang akan dibayarkan sebelum 15 April.

“Kami telah menyelesaikan reorganisasi perusahaan kami pada akhir Februari, dan 92 persen karyawan yang terkena dampak telah menerima kompensasi yang jauh lebih baik ketimbang yang dipersyaratkan oleh undang-undang,” kata Irsyad.

Irsyad menambahkan perusahaan saat ini sedang melalui proses mediasi dengan 52 karyawan yang terkena dampak yang memutuskan menolak tawaran kompensasi dan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Memang benar beberapa karyawan yang terkena dampak memutuskan untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan kami menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku," ungkapnya.

"Proses dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing kantor tenaga kerja setempat sebelum merebaknya Covid-19. Kami selalu mengikuti semua proses yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan diatur oleh kantor tenaga kerja dan pemerintah,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com