Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Permudah Izin Impor Alat Kesehatan, Begini Caranya

Kompas.com - 02/04/2020, 13:26 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka mempercepat penanganan pendemik virus corona (covid-19) di Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempermudah izin impor untuk alat kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor HK.01.07 tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Tutup Ribuan Akun Pelapak, Bukalapak Akan Laporkan Penipuan Alkes ke Polisi

"Dengan diterbitkannya aturan ini, maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 yang tercantum dalam peraturan tersebut di atas diberikan relaksasi yaitu tidak lagi wajib izin edar atau SAS, melainkan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," sebut Ditjen Bea Cukai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Penerbitan aturan itu sejalan dengan kebijakan Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB.

Adapun permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat.

"Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan," jelas Bea Cukai.

Baca juga: Anggaran untuk Tangani Corona Capai Rp 405 Triliun, dari Mana Dananya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com