JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penutupan sementara ruas jalan tol, khususnya dari dan tujuan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih menunggu keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, hal tersebut dikarenakan Surat Keputusan Pengoperasian Jalan Tol diterbitkan oleh Menteri PUPR berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005.
"Kita tunggu arahan Menteri PUPR, karena yang bisa menutup jalan tol adalah Menteri PUPR," katanya kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Tak Ada Larangan Mudik, Luhut: Pertimbangannya Supaya Ekonomi Tidak Mati
Namun, Danang menjelaskan keputusan tersebut bisa saja di diskresikan kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri.
Senada dengan Danang, PT Jasa Marga (Persero) selaku operator juga masih menunggu kebijakan resmi pemerintah terkait pelarangan operasional sementara jalan tol.
"Karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.
Lebih lanjut, apabila nantinya pembatasan jalan tol diberlakukan, Heru memastikan pihaknya sudah siap dengan berbagai alternatif pilihan.
"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," ucapnya.
Baca juga: Ini Syaratnya Jika Pemda di Jabodetabek Ingin Batasi Transportasi Umum