Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Saran KSPI ke Pemerintah untuk Cegah PHK Selama Pandemi Corona

Kompas.com - 03/04/2020, 21:03 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah dalam mengatasi dampak Covid-19 salah satunya ialah, perubahan skema pada Kartu Prakerja.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.

Menanggapi hal tersebut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah fokus pada mengatasi pandemi dan dengan segala upaya mencegah terjadinya PHK.

Baca juga: Belanja di Alfamart Bisa Pakai WhatsApp, Begini Caranya

"Jadi tidak efektif untuk mencegah terjadinya PHK. Hal yang lain, potensi PHK akan jauh lebih besar dari quota kartu prakerja yang disediakan," jelas Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (3/4).

Ia juga menambahkan sudah ada beberapa laporan mengenai PHK selama pandemi Covid-19 di Indonesia. Sayang data pastinya belum dimiliki di KSPI.

"Data pasti tidak ada. Tetapi Beberapa perusahaan otomotif sudah mulai merumahkan. Termasuk beberapa retail dan perhotelan," imbuhnya.

Mengenai bagaimana nasib prakerja selama Covid-19, KSPI menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan hal-hal di antaranya;

Pertama, menurunkan biaya produksi dari perusahaan swasta, dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh. Agar produksi tetap jalan dapat diatur skema libur bergilir. Sehingga ada penghematan listrik, cettering, dan lainnya.

Baca juga: Belanja di Alfamart Pakai WA, Berapa Ongkos Kirimnya?

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com