JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran.
Sebelumnya, PT KAI hanya memberikan pengembalian 100 persen tiket sampai dengan 29 Mei 2020.
VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo, agar masyarakat tidak mudik dan menjaga jarak di tengah wabah virus corona.
Baca juga: Via WhatsApp, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bisa Diakses 6 April
"Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan," ujar dia melalui keterangan resmi, Sabtu (4/4/2020).
Adapun nantinya uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai selama 30 sampai dengan 45 hari kerja.
"Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," ujar Yuskal.
Yuskal juga berharap masyarakat dapat mengikuti arahan pemerintah, agar menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api. Ini mengingat perjalanan mudik berpotensi meningkatkan kemungkinan dalam penyebaran Covid-19 ke daerah asal.
Baca juga: Hari Ini, BUMN Datangkan Alat yang Bisa Tes Corona 1.400 Per Hari