Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Dukung Langkah Pemda Terapkan PSBB

Kompas.com - 08/04/2020, 07:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mendukung pemerintah daerah (Pemda) melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyusul terbitnya persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Kami akan dukung langkah-langkah pemerintah daerah dalam implementasinya," ujar Jubir Luhut, Jodi Mahardi kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Jepang Siapkan Stimulus Sebesar Rp 16.000 Triliun, Buat Apa Saja?

Meski status PSBB wilayah DKI Jakarta yang akan diterapkan 10 April 2020, namun tidak menutup kemungkinan mudik masih tetap berjalan.

"Terkait mudik, pemerintah memang tidak melarang secara resmi, tapi kita sangat mengimbau masyarakat untuk tidak mudik, dan akan menerapkan berbagai langkah untuk memastikan physical distancing di kendaraan umum dan pribadi," kata Jodi.

Jodi menjelaskan, Luhut masih mendengarkan berbagai masukan publik dan stakeholders terhadap operasional dan teknis pengendalian mudik yang sudah disusun Kementerian Perhubungan dan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: Ini Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

Perlu diketahui, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam. Artinya, PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.

Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia. Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.

Baca juga: [POPULER MONEY] Bingung Akses Token Listrik Gratis | Tahapan Daftar Kartu Prakerja via Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com