Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Nasib THR Menteri hingga Anggota DPR Ada di Tangan Jokowi

Kompas.com - 08/04/2020, 07:32 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secaa jor-joran mengalokasikan anggaran untuk proses penanganan pandemi virus corona (covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hal itu turut memberikan tekanan terhadap pendapatan negara dalam APBN 2020.

Bahkan menurut dia, penerimaan negara berisiko anjlok hingga 10 persen akibat perekonomian yang nyaris terhenti dan menyebabkan banyak orang harus beraktivitas di dalam rumah.

Di sisi lain, belanja negara melonjak untuk memenuhi kebutuhan jaring pengaman sosial seperti bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Sri Mulyani: Gaji Ke-13 dan THR PNS Golongan I, II, III Sudah Disediakan

Bendahara Negara itu pun menjelaskan, untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih memertimbangkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat kementerian setingkat eselon I dan II, hingga menteri dan anggota DPR.

Keputusan terkait gaji ke-13 dan THR para pejabat tinggi negara tersebut masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo di sidang kabinet beberapa pekan ke depan.

"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden nanti akan menetapkan. Seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 . Kami akan sampaikan ke Presiden," ujar Sri Mulyani ketika memberi keterangan pers usai rapat terbatas secara virtual, Selasa (7/4/2020).

Saat ini, pihaknya masih memperhitungkan berbagai kemungkinan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut.

"Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar diputuskan presiden dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," tutupnya.

Baca juga: Jepang Siapkan Stimulus Sebesar Rp 16.000 Triliun, Buat Apa Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com