Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Jangan Sampai Penerima PKH Gunakan Uangnya untuk Bayar Cicilan

Kompas.com - 08/04/2020, 15:54 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambah jumlah bantuan sosial yang akan diterima oleh penerima Program Keluarga Harapan (PKH) setara dengan satu kuartal untuk periode pencairan bulan April 2020.

Artinya, untuk bulan April, peserta penerima PKH akan mendapatkan bantuan sebesar dua kali lipat.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, dengan peningkatan jumlah manfaat tersebut, keluarga penerima manfaat tidak menggunakan uang yang diterima untuk membayar cicilan.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Pencairan Bantuan PKH Dipercepat

Untuk itu, pemerintah dan otoritas keuangan lain telah mengantisipasi dengan berbagai insentif keringanan pembayaran pokok dan bunga cicilan.

"Kita antisipasi jangan sampai mereka yang dapat PKH, uangnya untuk bayar cicilan. Kita antisipasi dari berbagai sisi, misalnya untuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) sendiri sebesar Rp 68 triliun, pokok dan bunga ini bulan ini yang tidak disetor ke pemberi pinjaman," ujar Andin dalam video conference, Rabu (8/4/2020).

Pemerintah pun telah mengalokasikan pagu tambahan untuk PKH kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 8 triliun. Sehingga, pagu anggaran yang tadinya sebesar Rp 29,3 triliun pada APBN 2020 meningkat menjadi Rp 37,4 triliun.

Andin menjelaskan, keluarga penerima manfaat PKH pun jumlahnya ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta.

"Di samping itu juga indeks penerimanya naik, misal beberapa elemen di dalam PKH seperti ibu hamil yang tadinya terima Rp 3 juta per tahun jadi Rp 3,75 juta per tahun. Anak usia sampai 6 tahun dari Rp 3 juta ke Rp 3,75 juta per tahun. Anak SD Rp 900.000 jadi Rp 1,25 juta, untuk anak SMP Rp 1,5 juta jadi Rp 1,875 juta, SMA dari Rp 2 juta jadi Rp 2,5 juta, disabilitas berat Rp 2,4 juta ke Rp 3 juta, dan lansia Rp 2,4 juta jadi Rp 3 juta. Tidak hanya naik volumenya, tapi juga kualitas pemberian bantuan," ujar Andin.

Andin menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memberikan bantuan penundaan pokok dan bunga selama enam bulan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi). Tidak hanya itu, calon debitur juga akan diberikan relaksasi administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com