Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Ancam Berunjuk Rasa pada 30 April

Kompas.com - 09/04/2020, 13:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona (Covid-19) rupanya tidak menghentikan langkah para buruh untuk berunjuk rasa pada 30 April 2020 nanti, di depan Gedung DPR RI dan Kantor Kemenko Perekonomian.

Para buruh akan menyuarakan penolakan atas pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Saat ini puluhan ribu buruh terus mengirimkan WA dan SMS kepada para pimpinan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law. Bisa jadi jumlahnya akan mencapai ratusan ribu," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pesan tertulisnya, Kamis (9/4/2020).

"Jika aspirasi ratusan ribu WA dan SMS tidak ditanggapi, maka tanggal 30 April ribuan buruh akan datang langsung untuk menyampaikan aspirasi," ujarnya.

Baca juga: Di Tengah Penolakan, DPR Siapkan Tahapan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Menurut Said Iqbal, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah pembatasan jaga jarak fisik (physical distancing). Karena menurut dia, ada jutaan buruh tetap bekerja dan mengorbankan nyawa.

Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan buruh yang terus terjadi.

Beberapa perusahaan seperti Okamoto di Mojokerto, Transformer dan Grasindo di Serang, perusahaan tekstil di Bandung, retail sepeti Ramayana, hingga perhotelan sedang dalam proses PHK.

Selain itu, KSPI meminta pemerintah untuk memperbesar anggaran untuk memberikan insentif kepada rakyat kecil. Pasalnya, dana insentif sebesar Rp 20 triliun dianggap masih belum cukup memenuhi kebutuhan para pekerja yang terancam di PHK.

"Kalau tidak salah, dana yang dianggarkan Rp 20 triliun, itu masih kurang. Karena akan ada jutaan buruh yang di PHK, di rumahkan dan upahnya tidak dibayar. Mereka harus mendapatkan insentif yang layak agar tetap memiliki daya beli," tegasnya.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Indonesia Ekspor Baja ke AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com