Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari ini, Ojek Online di Jakarta Tak Boleh Bawa Penumpang

Kompas.com - 10/04/2020, 07:11 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari ini, Jumat (10/4/2020).

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan masyarakat selama dua pekan mendatang.

Adapun salah satu poin yang dibahas dalam aturan tersebut adalah mengenai larangan kepada ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang. Hal tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Baca juga: PSBB Berlaku, Harga Tiket Bus Bakal Naik?

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," bunyi pasal 18 ayat 6.

Aturan ini mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB, hari ini, Jumat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojol dilarang mengangkut penumpang selama penerapan PSBB di Jakarta. Ojol hanya boleh mengangkut barang.

"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam pergub mengenai penerapan PSBB.

Baca juga: Selama PSBB, Grab Minta Tetap Diperbolehkan Angkut Penumpang

Lebih lanjut, Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang. Namun, kata Anies, pergub DKI Jakarta tidak boleh bertentangan dengan Permenkes.

"Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," ucap Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com