Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Berlaku, Ini 3 Usul YLKI Agar Beban Pengemudi Ojol Berkurang

Kompas.com - 10/04/2020, 18:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan 3 hal untuk mengurangi beban para pengemudi ojek online (ojol) akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.

 

Menurut Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, ketiga usul dari YLKI bisa diterapkan dan bisa membantu pengemudi ojek online di Indonesia.

"(Pertama) Selama pelaksanaan PSBB, agar aplikator menghilangkan potongan pada driver atau potongan maksimal lima persen saja. Selain itu, agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Ini Kantor Cabang BCA yang Tutup Sementara

Kedua, YLKI mengusulkan kepada aplikator untuk membantu dan memfasilitasi tagihan atau cicilan pengemudi ojol pada pihak leasing.

Hal ini dinilai sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait penangguhan pembayaran cicilan di tengah wabah virus corona.

"Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol," ujarnya.

Ketiga, YLKI mengusulkan kepada pengguna aplikasi agar memberikan pembayaran lebih (tips) kepada pengemudi ojol. Soal jumlahnya, YLKI menilai seharusnya lebih besar dari tips saat kondisi normal.

Baca juga: Grab Hentikan Sementara Layanan GrabBike Selama PSBB Jakarta

Namun, nyatanya masih saja pengguna aplikasi justru memilih memanfaatkan potongan harga atau promo diskon.

"Tips sebagai bentuk insentif kepada driver ojol yang telah berani mengambil risiko tinggi, dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen," katanya.

"Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi (diskon)," sambungnya.

Sebelumnya, dua aplikator transportasi yakni Grab dan Gojek menghentikan sementara layanan angkutan penumpang selama diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.

Berlakunya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Jumlah Penumpang KRL Dibatasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com