Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonomi Lesu akibat Virus Corona, Perluasan Basis Pajak Jadi Penting

Kompas.com - 10/04/2020, 18:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi ekonomi yang lesu akibat pandemi virus corona (Covid-19) akan berdampak terhadap penerimaan pajak.

Relaksasi fiskal berupa keringanan administrasi maupun beban perpajakan yang digelontorkan pemerintah untuk mengantisipasi kelesuan ekonomi akan semakin menggerus penerimaan pajak.

Peneliti dadi Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research, Denny Vissaro menilai, perluasan basis pajak semakin mendesak untuk dilakukan di tengah situasi seperti ini. Saat kontribusi ekonomi terhadap pajak menurun, pemerataan beban pajak melalui strategi yang tepat sasaran semakin dibutuhkan.

Baca juga: Pelaku Usaha Bisa Ajukan Keringanan Pajak secara Online, Simak Caranya

Pemerataan beban pajak melalui strategi yang tepat sasaran, menurut Denny, bukan hanya ditujukan untuk mempertahankan penerimaan pajak, namun juga untuk meredistribusi beban pajak secara lebih adil sesuai dengan kemampuan membayar.

Perluasan basis pajak menjadi pendekatan yang tepat lantaran minimnya basis pajak di Indonesia. Basis pajak yang minim ini, menurut Denny, bisa dilihat dari empat indikator.

Pertama, tingginya shadow economy alias aktivitas ekonomi yang tidak tercatat. Kedua, struktur penerimaan pajak yang tidak berimbang.

Ketiga, kecilnya partisipasi jumlah wajib pajak. Keempat, deviasi aturan sistem pajak yang menyebabkan berkurangnya penerimaan atas dasar tujuan tertentu.

"Dari keempat persoalan tersebut, jelas bahwa basis pajak masih menjadi persoalan yang mendasar di Indonesia," ujar Denny ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Potensi Penerimaan Pajak Digital Bisa Sampai Rp 10,4 Triliun

Adapun untuk memperluas basis pajak tersebut, menurut Denny ada lima langkah yang perlu dilakukan.

Pertama, mengurangi kebergantungan pajak dari lapisan wajib pajak tertentu. Hal ini bisa dilakukan melalui reorganisasi kantor pajak dan realokasi proporsi wajib pajak yang ditangani kantor pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com