Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian Terima Restrukturisasi Kredit, Nasabah Diminta Ajukan Permohonan

Kompas.com - 11/04/2020, 14:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit mengikuti intruksi Presiden RI Joko Widodo dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pegadaian membuka restrukturisasi kepada nasabahnya yang terdampak wabah virus corona (Covid-19), berupa perpanjangan waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan.

"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah - nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan 1 tahun," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Untuk mekanismenya pemberian keringanan akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.

Baca juga: Cegah Corona, Pegadaian Tutup Sementara 394 Outlet di Jakarta

Sedangkan untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan, antara lain nasabah yang memanfaatkan produk kreasi, Arrum mikro, Arrum ultra mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, Kreasi Multi Guna, maupun usaha yang mengalami penurunan.

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," paparnya.

Permohonan Keringanan

Kuswiyoto menuturkan, para nasabah tentu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapat keringanan. Hal tersebut dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet - outlet Pegadaian terdekat.

"Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin," pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan restrukturisasi kredit diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di atas, seluruh nasabah maupun debitur yang terkena dampak virus corona (Covid-19) baik secara langsung maupun tidak langsung berhak mendapat restrukturisasi.

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Baca juga: Imbas Corona, Karyawan Pegadaian Diizinkan Kerja dari Rumah

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com