Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gojek Tunggu Kepastian Pelaksanaan Permenhub

Kompas.com - 13/04/2020, 16:50 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi ride hailing Gojek membuka kemungkinan untuk kembali menyediakan fitur angkut penumpang menggunakan motor atau GoRide di Jakarta.

Opsi tersebut muncul setelah Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Aturan tersebut memperbolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan.

Vice President Coporate Affairs Strategy Gojek Audrey Progastama Petriny mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian mengenai pelaksanaan Permenhub tersebut.

Baca juga: Ahok: Ojol Dapat Cashback 50 Persen Untuk Pembelian BBM Non-Subsidi di Pertamina

"Iya (kemungkinan sediakan fitur GoRide), saat ini kami masih menunggu kapan Permenhub (Nomor 18 Tahun 2020) secara resmi diberlakukan," katanya kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Sementara itu, Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menilai, peraturan Kementerian Perhubungan untuk memperbolehkan ojol mengangkut penumpang dapat membantu mobilitas masyarakat yang diperbolehkan beraktivitas selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya," ujarnya.

Baca juga: Erick Thohir: Corona Mengajarkan Kita Agar Tak Tergantung Negara Lain

Lebih lanjut, Nila memastikan, pihaknya akan melindungi kesehatan driver dan penumpang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

"Antara lain membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, ojol dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

Mulai dari disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca juga: Ojol Angkut Penumpang, YLKI Sebut Kemenhub Tak Serius Atasi Penyebaran Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com