Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Ground Handling: Kami Belum PHK Karyawan...

Kompas.com - 13/04/2020, 18:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi perusahaan ground handling yang tergabung dalam Aliansi Ground Handling Indonesia (AGHI) mengakui rerata industri ground handling yang tergabung dalam asosiasi telah merumahkan karyawannya.

Hal tersebut dilakukan guna bertahan di tengah menurunnya pelayanan akibat wabah virus corona (Covid-19).

"Rata-rata kami sudah merumahkan seluruh staf kami. Karena enggak mungkin (kalau standby karyawan 100 persen) dengan gaji 100 persen (di tengah menurunnya pelayanan)," kata Wakil Ketua AGHI Aries Munandar kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Erick Thohir: Hanya 10 Persen BUMN yang Siap Berdiri Tegak...

Aries mengatakan, merumahkan karyawan merupakan cara yang dilakukan agar industri tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kendati dirumahkan, industri tetap berkomunikasi dengan para karyawan tersebut. Perseroan membuat kesepakatan agar pihaknya bisa menghubungi pekerja bila ada hal yang harus dikerjakan mengingat bandara tetap beroperasi.

Nantinya, karyawan tersebut digaji sesuai jam kerja yang diberikan saat penugasan itu. Namun, jam kerja karyawan yang tidak efisien dibanding hari normal tetap membuat rugi pendapatan karyawan dan perusahaan ground handling terkait.

"Kalau masuk biasanya bisa menangani 5-6 pesawat, bahkan sampai 10 pesawat. Namun karena penerbangan sedikit, kami menangani 1 pesawat kan rugi juga. Apalagi belum ada peraturan bagaimana mekanisme gaji per jam," ungkapnya.

Baca juga: Aktivitas Turun 80 Persen akibat Corona, Industri Ground Handing Minta Keringanan

Adapun untuk menjaga industri tetap tumbuh dan karyawan bisa bertahan, pihaknya meminta sejumlah keringanan kepada pemerintah dan Angkasa Pura I serta Angkasa Pura II.

Keringanan tersebut antara lain, pembebasan pengenaan Mininum Omzet Bruto (MOB), perpanjangan jangka berlakunya sertifikasi personil/SDM dan alat pendukung yang sudah dikeluarkan sebelumnya, penangguhan pembayaran pajak, serta penangguhan kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi sejauh ini kami belum melakukan PHK, kita baru merumahkan (pekerja). Dengan dirumahkan, industri akan membayar gaji sesuai gaji per jam. Tapi kalau 2 bulan ke depan masih berat, kami belum tahu. Kami harap diberikan keringanan," harap Aries.

Baca juga: 2,8 Juta Pekerja Diprioritaskan untuk Masuk Program Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com