Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Pasien Corona ke Kemenkes, Ini Caranya

Kompas.com - 14/04/2020, 11:33 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19).

Dengan petunjuk teknis tersebut rumah sakit yang merawat pasien yang terkonfirmasi positif virus corona (covid-19) bisa mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Namun demikian, terdapat kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya oleh rumah sakit.

Baca juga: Semoga Semua Rumah Sakit Mau Bahu-membahu Tangani Kasus Corona...

Kriteria tersebut antara lain adalah untuk pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) hanya berlaku untuk pasien usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.Sementara untuk ODP usia kurang dari 60 tahun, klaim biaya perawatan hanya bisa dilakukan untuk pasien dengan penyakit penyerta.

Selain itu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga dapat diklaim biaya perawatannya, begitu pula dengan pasien terkonfirmasi covid-19.

"Berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakti di wilayah NKRI," jelas aturan tersebut.

Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien COVID-19.

 

Baca juga: Masalah Terbesar di Semua Rumah Sakit Seluruh Dunia Sama, Bagaimana Mengatasinya?

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com