Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Dana Desa, Pemerintah Akan Salurkan BLT untuk 12,4 Juta Keluarga Miskin

Kompas.com - 14/04/2020, 19:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi berencana menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin melalui anggaran dana desa.

Menteri Desa, PDT, dan Tertinggal Abdul Halim Iskandar mengatakan, rencana tersebut akan segera dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020 yang menggantikan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mengalokasikan sebagian dari anggaran dana desa untuk bantuan sosial (bansos) kepada keluarga miskin berupa BLT.

Baca juga: Update Kartu Prakerja, 926.790 Calon Peserta Lolos Verifikasi

"Isi pertama Permendesa, dana desa bisa digunakan untuk BLT dana desa, atau bansos tunai dana desa. Isitilahnya macam-macam, intinya penggunaan BLT," ujar Abdul Halim dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, BLT akan disalurkan kepada empat jenis kepala keluarga, yaitu, kelompok miskin, belum terdaftar kelompok miskin, kehilangan pekerjaan akibat virus corona, dan belum mendapatkan bantuan dari program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima kartu pra kerja.

"Penyisiran terhadap siapa yang berhak menerima, harus dilakukan di tingkat desa, bahkan fokus pendataannya di RT dan RW," kata dia.

Baca juga: Pandemi Corona, Ini Masa Sulit dan Titik Balik Ekonomi RI

Nantinya, penerima BLT dana desa selama 3 bulan akan mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 setiap bulan-nya, maka total uang yang diterima sebesar Rp 1,8 juta.

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mencatat akan ada 12,4 juta kepala keluarga yang menerima bantuan ini.

Dengan demikian, total anggaran dana desa yang disiapkan untuk merealisasikan program bansos ini ialah sebesar Rp 22,4 triliun.

"Sistem pencairannya langsung oleh kepala desa dan diusahakan semaksimal mungkin non tunai untuk menghindari fitnah," ucapnya.

Baca juga: Ini Alasan Para Kepala Desa Tak Ingin Warga Mudik Lebaran 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com