Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Bunga Kartu Kredit Turun Menjadi 2 Persen Per Bulan Mulai Mei

Kompas.com - 14/04/2020, 19:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan bunga kartu kredit menjadi 2 persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen per bulan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, penurunan bunga kartu kredit bakal berlaku efektif mulai 1 Mei 2020. Penurunan dilakukan untuk mendorong transaksi non-tunai di tengah virus corona (Covid-19).

"Menurunkan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran. Mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," kata Perry dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Milenial, Ini 5 Kartu Kredit dengan Bunga Rendah

Adapun, penurunan sementara nilai pembayaran minimum mulai berlaku efektif mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020. Nilai pembayaran yang semula 10 persen diturunkan menjadi 5 persen.

Tak hanya itu, besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit juga diturunkan sementara dari yang sebelumnya 3 persen maksimal Rp 150.000 menjadi hanya 1 persen alias maksimal Rp 100.000.

Penurunan besaran denda keterlambatan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Sementara itu, mekanisme perpanjangan jangka waktu pembayaran akan diserahkan kepada penerbit kartu kredit. Perpanjangan jangka waktu juga berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Perry menyebut, bauran kebijakan ini merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi sangat erat dengan Pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Begitupun dengan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak wabah virus corona.

"Bank Indonesia akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global dari waktu ke waktu. BI akan mengambil langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan," pungkas Perry.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com