Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Industri Perlu Waktu Sedikit untuk Penyesuaian

Kompas.com - 15/04/2020, 19:44 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ratusan industri yang masih beroperasional di Jakarta sudah mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hak itu diurus secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

"Dan IOMKI baru kami set-up sehari setelah keluar Permenkes tentang PSBB. Yang beredar sebelum PSBB adalah Surat Edaran Menperin yang mengatur pedoman dan protokol kesehatan dalam melaksanakan proses produksi. SE ini bukan izin, ini sifatnya umum sebelum PSBB ditetapkan," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Resmi, Harga Gas Industri Turun Jadi 6 Dollar AS Per MMBTU

Oleh sebab itu sebut dia, yang berwenang memberikan izin serta mencabut perizinan merupakan ranahnya. Akan tetapi, Menperin siap untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi industri agar memperhatikan protokol kesehatan.

Agus Gumiwang sendiri telah berkoordinasi dengan Pemda Jawa Barat, Banten, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Senin (13/4/2020) lalu.

Dia juga menegaskan, adanya wabah virus corona ini merupakan kondisi yang dibutuhkan penyesuaian bagi para pekerja di industri.

"Tapi tidak boleh dari awal Industri dilarang beroperasi karena mereka sudah dapat izin. Kondisi Covid Ini hal yang baru, industri perlu waktu sedikit untuk penyesuaian di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, ada 200 perusahaan besar di Jakarta tetap diizinkan beroperasi oleh Kemenperin selama PSBB diterapkan. Salah satunya perusahaan produsen elektronik.

Padahal, menurut Andri, ke-200 perusahaan tersebut harus masuk kategori usaha yang ditutup selama PSBB. Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di ibu kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona.

Baca juga: Kemenperin Izinkan Perusahaan Beroperasi, Anggota DPR: Lantas Apa Urgensinya PSBB?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com