JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Gigih Prakoso meminta insentif terkait penurunan harga gas menjadi 6 dollar AS per millions british thermal units (MMBTU).
Menurut dia, insentif perlu diberikan untuk menjaga keuangan perusahaan tetap sehat, saat penurunan harga gas diterapkan.
“Sesuai Permen 08 tahun 2020 sebenarnya sudah diputuskan akan ada insetif kepada badan usaha untuk di sektor hilir namun belum ada pendalaman mekanisme ini,” ujar Gigih saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Konsumsi Gas Semarang Meningkat di Tengah Pandemi, PGN Pastikan Pasokan Gas Aman
Gigih menambahkan, tingkat keekpnomian biaya penyaluran gas yang dilakukan PGN sebagian masih 2,6-3,2 dollar AS per MMBTU. Dengan diterapkannya penurunan harga gas menjadi 6 dollar AS per MMBTU akan berdampak pada penurunan pendapatan dan laba usaha.
“Kami membutuhkan dukungan pemerintah, para anggota komisi VI, bagaimana dengan mekanisme insetif ini, karena jika tidak clear sulit mempertahankan keekonomian jika harga harus 6 dollar AS per MMBTU,” kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya menuturkan, penerapan penurunan harga gas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 harus tetap menjaga keekonomian, keberlanjutan usaha, aspek tata kelola, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
“Komisi VI DPR RI akan meminta Kementerian BUMN untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi regulasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dividen, penerimaan negara dari pajak serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat," kata Gde.
Baca juga: Pemerintah Dipandang Perlu Rilis Daftar Penerima Subsidi Harga Gas Industri
Selanjutnya, anggota Komisi VI DPR RI Herman Kaheron menambahkan, pemerintah mengandalkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Pertamina, PLN dan PGN untuk memberikan stimulus perekonomian dalam menghadapi wabah virus corona. Seharusnya, pemerintah memberikan insentif agar perusahaan tersebut tetap stabil saat menghadapi terpaan wabah corona.
“Kalau pemerintah memberikan penugasan ini harus diberikan kompensasi, boleh ambil buahnya jangan tebang pohonya," ucap dia.
Herman memandang, pemerintah seharusnya melindungi PGN sebagai BUMN yang diandalkan dalam penyuran gas bumi dan pembangunan infrastrukturnya.
“Ini harus kita membuat proteksi karena mereka harus untung. Kita harus back up agar mereka tetap survive," ujarnya.
Baca juga: Harga Gas Industri Diturunkan, Bagaimana Prospek Infrastruktur Gas?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.