Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Mei, ASDP Wajibkan Penumpang Kapal Beli Tiket Lewat Online

Kompas.com - 17/04/2020, 11:24 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana segera mewajibkan pengguna layanan angkutan penyeberangan laut untuk melakukan pembelian tiket secara online.

Hal tersebut dilakukan untuk mengurai masalah keramaian yang kerap terjadi di pelabuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pembelian tiket kapal wajib dilakukan secara online mulai tanggal 1 Mei 2020.

"1 Mei batas akhir masyarakat kita harapkan menyesuaiakan," ujarnya dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Pemerintah Naikkan Harga Tiket Transportasi untuk Hambat Penyebaran Corona

Dia menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah fokus membantu ASDP melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga diharapkan tidak ada lagi pembelian tiket dilakukan secara langsung di pelabuhan.

Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mengatakan, langkah ini juga sejalan dengan program physical distancing yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

Menurut dia, kebiasaan calon penumpang yang membeli tiket secara langsung di pelabuhan dapat menyebabkan terjadinya antrean panjang. Hal tersebut menjadi sangat berbahaya di tengah kondisi pandemi corona saat ini.

"Harapannya nanti antrean juga bisa diukur," kata dia.

Berdasarkan data ASDP, transaksi pembelian tiket mayoritas masih dilakukan secara langsung atau offline.

Namun, pada periode Maret 2020 terjadi peningkatan transaksi online secara signifikan, yakni sebesar 70 persen.

"Kami harap perilaku berangsur-angsur berubah bisa online," ucap Ira.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Dinaikkan Saat PSBB, Ini Kata INACA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com