Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Wajibkan Bank-bank Beli SBN, Ini Mekanismenya

Kompas.com - 17/04/2020, 18:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank-bank untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, kewajiban tersebut guna memperkuat manajemen likuiditas perbankan.

Di sisi lain, sebagai bentuk injeksi likuiditas (quantitative easing/QE) BI dan mampu membiayai defisit APBN yang sebesar 5,07 persen akibat wabah virus corona (Covid-19).

Baca juga: Imbas Corona, Garuda Potong Gaji Karyawannya

"Mewajibkan bank-bank untuk memegang SBN yang lebih besar, yang diwujudkan dengan kenaikan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dengan jumlah 200 bps sehingga jumlah SBN akan naik Rp 102 triliun," kata Perry dalam konferensi video di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Kenaikan PLM dengan jumlah 200 bps sama dengan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah sebesar 200 bps. Berlakunya aturan pembelian SBN bagi perbankan juga bersamaan dengan berlakunya aturan penurunan GWM, yakni mulai 1 Mei 2020.

Nantinya kata Perry, perbankan bisa menggunakan SBN tersebut kapanpun untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, dengan datang ke BI dan melakukan repurchase agreement (repo).

"Bank yang punya kenaikan SBN, kalau mereka butuh likuditas anytime datang ke BI. Bisa melakukan repo untuk mendapatkan likuiditas. Anytime, apakah SBN yang Rp 102 triliun ini atau SBN yang dimiliki sebelumnya," ujar Perry.

Baca juga: Presiden hingga Anggota DPR Tak Terima THR, Pemerintah Hemat Rp 5,5 Triliun

Saat ini, pihaknya tengah membahas secara rinci soal pemenuhan SBN dari perbankan Rp 102 triliun tersebut. Adapun SBN yang dibeli bank harus SBN terbitan baru yang dirilis pemerintah.

Tujuannya agar kebutuhan pemerintah untuk menerbitkan SBN guna membiayai defisit fiskal juga menurun namun tetap mendapat dana Rp 102 triliun.

"Jadi nanti pada saat yang sama, rekening giro bank-bank di BI turun GWM Rp 102 triliun, SBN bank-bank naik Rp 102 triliun. Dan pada saat yang sama, rekening pemerintah dari penerbitan SBN untuk PLM ini juga Rp 102 triliun sehingga kebutuhan pembiayaan fiskal bisa dipenuhi," pungkas Perry.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Online Masker N95 di Tengah Pandemi Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com