Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin HGU dan HGB Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Kompas.com - 17/04/2020, 20:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kelonggaran kepada industri atau pelaku usaha yang perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunannya (HGB) habis dalam waktu dekat.

Keputusan ini diambil menyusul adanya kebijakan work from home (WFT) hingga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Kami berikan kemudahan, misal HGU atau HGB-nya habis dan tidak bisa keluar rumah, kami berikan dispensasi bahwa semua HGB yang habis dari mulai WFH ini, kami perpanjang sampai akhir tahun," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil melalui konferensi video, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Tak Hentikan Layanan KRL, Kemenhub Hanya Batasi Penumpang saat PSBB

Selain itu Sofyan Djalil menambahkan, terkait dengan verifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pihak pemilik lahan maupun bangunan cukup melampirkan tanda bukti telah membayar disertai surat pernyataan telah membayar.

"Karena ini WFH, pengecekan langsung tidak bisa dilakukan. Maka kami mempercayai apa yang mereka sampaikan bahwa mereka telah bayar pajak. Tetapi, karena kami belum bisa verifikasi, kami bikin kewajiban kepada pihak yang telah mengatakan membayar pajak membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak," kata dia..

Sementara itu, BPN juga memberikan kemudahan layanan digital bagi pelaku industri maupun perseorangan yang ingin mengurus atau bertransaksi seputar pertanahan dan bangunan tanpa harus dilakukan secara manual.

Baca juga: Anies Tagih Dana Bagi Hasil, Ini Respons Sri Mulyani

Terdapat empat layanan digital yang dioperasionalkan sejak November tahun lalu meliputi, transaksi hak tanggungan lewat digital, surat roya, pengecekan sertifikat, dan zona nilai tanah.

"Walaupun digital ini sudah diterapkan, karena ini adalah program baru dan belum semua data terealisasi. Kami tetap membuka di kantor pelayanan pertanahan, walaupun terbatas dengan mengikuti protokol kesehatan," ucapnya.

Baca juga: HGU Lahan di RUU Cipta Kerja Jadi 90 Tahun, Lebih Lama dari Aturan Zaman Kolonial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com