Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset: Pekerja Setuju RUU Cipta Kerja Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Kompas.com - 17/04/2020, 21:00 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network melakukan survei mengenai persepsi pekerja dan pencari kerja terhadap RUU Cipta Kerja.

Guru Besar Statistika IPB, Khairil Anwar Notodiputro mengatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan, diketahui bahwa sebagian besar pekerja dan pencari kerja di Indonesia cenderung tidak menolak RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas antara DPR dan pemerintah.

"Ada sebanyak 86 persen pekerja dan pencari kerja yang menyatakan setuju bahwa RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan pekerjaan seluas-luasnya. Sementara jumlah yang tidak setuju berjumlah 11,5 persen," ujarnya dalam pressconference virtual Pemaparan Hasil Survei Departemen Statistika IPB dengan Cyurs Network, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Riset: Mayoritas Pekerja Tak Paham Omnibus Law Cipta Kerja

Lebih rinci Khairil menjelaskan, 81,2 ersen responden setuju bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dapat menciptakan lapangan kerja. Sementara itu 12,5 persen yang tidak setuju.

Kepala Departemen Ekonomi CSIS, Yose Rizal Damuri mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja hanyalah salah satu cara untuk membuka lapangan kerja. Tapi bukan berarti dapat membuat lapangan pekerjaan kedepannya bisa menjadi lebih baik.

"Kalaupun berhasil nantinya RUU ini, belum tentu ke depannya lapangan pekerjaan kita bisa menjadi lebih baik, karena menurut catatan saya ada hal lainnya yang belum tersentuh dalam undang-undang," katanya.

Yose juga mengatakan bahwa sikap pemerintah yang terkesan tergesa-gesa ini sangat disayangkan.

Seharusnya, menurut dia, pemerintah harus lebih terbuka dan tidak terburu-buru agar hasilnya bisa menguntungkan semua pihak.

"Karena ini bisa menjadi bumerang buat pemerintah, yang harusnya niat baik yang ingin disampaikan malah menjadi samar dan bisa dipolitisi oleh pihak yang memiliki kepentingan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com