Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Tangerang Raya, Gojek Hentikan Sementara Layanan GoRide

Kompas.com - 18/04/2020, 13:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek memutuskan untuk  menghentikan sementara layanan GoRide di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 

Hal ini menyusul adanya keputusan Gubernur Banten terkait pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per hari ini.

"Sejalan dengan penerapan PSBB tersebut, maka layanan transportasi roda dua kami, GoRide untuk sementara tidak tersedia di Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang selama penerapan PSBB pada 18 April sampai 3 Mei 2020," ujar Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: PSBB di Tangerang Raya, Ini Layanan di Bandara Soetta yang Dihentikan

Sementara itu, layanan GoCar dan GoBlueBird tetap tersedia dengan maksimal jumlah penumpang dua orang per unit kendaraan selama penerapan PSBB Tangerang Raya.

"Kami juga mengingatkan agar penumpang GoCar dan GoBlueBird menggunakan masker selama perjalanan, dan mengikuti panduan keamanan selama perjalanan yang diinformasikan lewat aplikasi," jelas Nila.

Begitu pula layanan pesan antar makanan GoFood, layanan telemedik dan pengantaran obat GoMed, serta layanan pengantaran barang GoSend, GoMart, GoShop dan GoBox tetap beroperasi seperti biasa.

"Kami bahkan memperluas layanan GoFood agar lebih memudahkan masyarakat selama periode PSBB. Saat ini, masyarakat dapat memesan bahan pangan dan kebutuhan sehari-hari dari gerai Alfamart, Lawson, Circle K, dan FamilyMart melalui platform GoFood," ujar Nila.

Baca juga: Luhut Minta Pemprov Tindak Tegas Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB

Status PSBB di Tangerang Raya resmi diberlakukan, yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatang, dan Kabupaten Tangerang terhitung hari ini hingga 1 Mei 2020.

Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Status PSBB bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Tangerang Raya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com