Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Gaji Direksi Garuda Setelah Dipotong 50 Persen

Kompas.com - 19/04/2020, 10:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk mengambil kebijakan untuk memotong gaji para karyawan dan direksi di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.

Surat edaran tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

“Dengan sangat terpaksa direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, salah satunya adalah dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Untuk direksi, pemotongan gaji ditetapkan sebesar 50 persen. Pemotongan pembayaran take home pay akan dilakukan mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020, yang dilakukan secara berjenjang.

Baca juga: Ini Alasan Bos Garuda Potong Gaji Karyawan

Lalu berapa sebenarnya, berapa gaji direksi Garuda Indonesia setelah dipotong 50 persen.

Dikutip dari Laporan Keuangan Garuda Indonesia tahun 2018, total besaran gaji dan remunerisasi direksi ditetapkan sebesar 2.145.575 atau Rp 33,14 miliar (kurs Rp 15.444).

Saat ini ada delapan orang direksi Garuda Indonesia, jika dibagi rata masing-masing anggota direksi, maka setiap satu orang direksi mendapatkan gaji dan remunerisasi sebesar Rp 4,14 miliar per tahun atau Rp 345,2 juta per bulannya.

Sementara dengan kebijakan pemotongan gaji sebesar 50 persen bagi petinggi Garuda Indonesia, maka jika asumsi rata-rata gaji dan remunerisasi delapan direksi sama, maka gaji yang diterima setiap direksi sebesar Rp 172 juta.

Sementara bagi karyawan Garuda Indonesia, besaran presentase pemotongan ditetapkan secara berjenjang sesuai kategori. Bagi Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager sebesar 30 persen. Kemudian, bagi Senior Manager 25 persen. Flight Attendant, Expert dan Manager sebesar 20 persen.

Baca juga: Imbas Corona, Garuda Potong Gaji Karyawannya

Selanjutnya, Duty Manager dan Supervisor sebesar 15 persen. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa sebesar 10 persen.

THR karyawan Garuda Indonesia

Adapun terkait Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com