Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Erick Thohir Copot Refly Harun | Jalan Tol Akan Ditutup, jika...

Kompas.com - 21/04/2020, 05:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Erick Thohir Copot Refly Harun dari Jabatan Komut Pelindo I

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Refly Harun dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).

Selain Refly, Erick juga turut mencopot tiga jajaran komisaris Pelindo I. Ketiganya, yakni Heryadi dari jabatan Komisaris Independen, Bambang Setyo Wahyudi (Komisaris), Lukita Dinarsyah Tuwo (Komisaris) dan Winata Supriatna (Komisaris).

"Komisaris kan tidak hanya sendiri kan ada empat komisaris yang diganti. Jadi itu refreshing saja, artinya perlu refreshing di Pelindo sehingga kita ganti empat orang,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Senin (20/4/2020).

Arya berharap dengan adanya pergantian komisaris ini bisa mendongkrak kinerja Pelindo I lebih baik lagi ke depannya.

Baca selengkapnya di sini

2. Bila Larangan Mudik Lebaran Diterapkan, Jalan Tol Akan Ditutup

Pemerintah tengah membahas opsi larangan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melarang transportasi umum maupun pribadi untuk bergerak antar daerah apabila mudik dilarang.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, Kemenhub berencana menutup jalan tol. "Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," kata Budi.

Selengkapnya simak di sini

3. Selain Ponsel, Ini 2 Perangkat Elektronik yang Terkena Aturan IMEI

Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity ( IMEI) per 18 April 2020. Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

“Tentunya, Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto, melalui keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com