Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan akan Tindak Tegas Distributor dan Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Curang

Kompas.com - 21/04/2020, 11:44 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan akan ditindak tegas.

“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Sarwo, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Kecurangan yang dimaksud juga meliputi harga jual pupuk. Untuk itu, Kementan mengimbau distributor, pengecer, dan penyalur untuk menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Kementan pun terus menyosialisasikan HET pupuk bersubsidi agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi.

Baca juga: Penjual yang Jual Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai HET Bisa Ditindak

Adapun HET yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk urea adalah Rp 1.800 per kilogram (kg), SP-36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK berformula khusus Rp 3.000, dan pupuk organik Rp 500 per kg.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, HET berlaku untuk pembelian di kios resmi pupuk secara tunai.

“Selain itu, HET berlaku untuk pembelian pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK dalam sak utuh dengan volume 50 kg. Sedangkan pupuk organik untuk pembelian 40 kg,” kata Syahrul.

Menurut Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020.

Baca juga: Mentan Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Waktu dan Sasaran

“Kedua aturan tersebut menjelaskan syarat, tugas, dan tanggung jawab produsen, distributor serta penyalur atau pengecer,” kata Wijaya.

Wijaya pun mengimbau petani yang telah terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.

“Sehingga petani bisa mendapat harga sesuai dengan HET,” kata Wijaya.

Kemudian untuk mengawasi penyaluran pupuk, Wijaya melanjutkan, gubernur pada tingkat provinsi dan bupati atau wali kota pada tingkat kota membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Penerima Pupuk Subsidi Disurvei Setahun Sekali

“Pemerintah daerah dan aparat hukum harus terus berkoordinasi untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai aturan,” kata WIjaya.

Sementara itu, Sarwo meminta produsen untuk menyimpan stok pupuk dua minggu ke depan.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam,” kata Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com