Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berlaku mulai 24 April 2020

Kompas.com - 21/04/2020, 14:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik akan diberlakukan mulai 24 April 2020.

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik.

Padahal, sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. 

Baca juga: Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR, Ini Kata Bank Mandiri

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujarnya usai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah virus corona.

Luhut menjelaskan, skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Minus, Bagaimana Dampaknya ke Indonesia?

Namun, pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau disebut pemerintah dengan istilah aglomerasi.

Transportasi massal di dalam Jabodetabek misalnya Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak akan dihentikan operasionalnya, termasuk jalan tol.

Sebab, pertimbangannya untuk mempermudah bagi pekerja yang tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan, perbankan, dan logistik dalam melayani kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com