Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Pinjaman Online Beri Keringanan Kredit? Ini Tanggapan AFPI

Kompas.com - 21/04/2020, 18:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus corona (Covid-19) membuat pemerintah memberikan beragam stimulus dan meminta perbankan/perusahaan leasing untuk merestrukturisasi kredit.

Aturan mnegenai restrukturisasi kredit pun telah diatur melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

Lantas, bagaimana dengan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online melalui aplikasi?

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, ada perbedaan bisnis model antara pinjol dengan perbankan dan perusahaan leasing. Perbedaan model bisnis juga mempengaruhi kualitas restrukturisasi kredit.

Baca juga: UMKM Ingin Ajukan Keringanan Kredit ke Fintech? Ini Kriterianya

Fintech, yang merupakan perantara antara peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) tidak bisa serta merta memberikan relaksasi seperti perbankan.

Fintech hanya sebuah perantara, bukan yang bertindak langsung memberi pinjaman seperti perbankan dan perusahaan multifinance.

"Kalau ditanya customer, customer kami itu ada borrower dan lender. Lender pun ada lender individu ada lender institusi. Ini uniknya di fintech P2P. Di tengah-tengah adalah platform, bertugas memeriksa, memberi peringkat, menjadi perantara, dan memproses operasional," kata Kuseryansyah dalam konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, bank bisa bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman dan proses kerjanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Perbankan. Ini membuatnya bisa dengan mudah memberikan restrukturisasi kredit.

Sedangkan fintek yang pemberi pinjamannya bukan dari lembaga keuangan tidak bisa diatur dalam kewenangan OJK. Pemberian restrukturisasi tentu akan lebih menantang.

"Fintek itu decision ada di lender. Kalau lendernya lembaga keuangan boleh dikatakan proses restrukturisasi berjalan lebih mudah, karena lembaga keuangan sudah terbiasa dan sudah ada regulasi. Tapi kalau bukan lembaga keuangan, mereka bukan dalam yurisdiksi yang bisa diatur oleh OJK," terang dia.

Baca juga: Mitigasi Dampak Corona, Fintech Modalku Siapkan 3 Langkah

Kuseryansyah mengaku, hal ini memang menjadi tantangan di tengah wabah virus corona (Covid-19). Tantangan ini bisa menjadi peluang untuk menentukan skema yang baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman.

"Ini challenge (tantangan) buat kami bagaimana mengelola restrukturisasi ke lender individual. Kondisi sekarang merupakan suatu peluang bagi kami untuk bisa mendefinisikan skema-skema yang baik untuk melayani 2 hal, dari sisi lender dan borrower. Kami sangat intens mengelola ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com