JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi usulan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait penghapusan dua kementerian soal mafia impor alat kesehatan (alkes).
Kedua kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Agus menjelaskan, penerbitan izin impor merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Usul Hapus Kemendag dan Kemenperin untuk Berantas Mafia Impor
Adapun terkait impor alat-alat kesehatan penerbitan merupakan ranah Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Yang mengeluarkan izin impor hanya Mendag. Kalau dikaitkan dengan alat kesehatan dan farmasi, izin impor ada di BPOM dan Menkes. Kemenperin hanya membina industri agar industri dalam negeri bisa tumbuh," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Dirinya menepis jika Kemenperin menolak untuk impor. Pasalnya, Indonesia hanya bisa memproduksi dengan bahan baku dari negara lain.
"Justru pada prinsipnya, kami tidak suka impor, apalagi kalau sudah bisa diproduksi di dalam negeri," katanya.
Baca juga: Holding BUMN Farmasi Pesimistis Indonesia Bebas dari Bahan Baku Impor di 2025
Agus kembali menjelaskan, sebelum merebaknya wabah virus corona (Covid-19), pihaknya berupaya merumuskan langkah-langkah pengurangan bahan baku impor sebesar 30 persen hingga akhir 2021 di semua sektor.
"Berkaitan dengan hal ini, kami akan melakukan asesmen lagi setelah Covid bersih," ujarnya.
Namun, Agus menyatakan industri farmasi dalam negeri sudah bisa menghasilkan obat-obatan dengan menggunakan bahan baku herbal dalam negeri. Salah satunya adalah PT Dexa Medica.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.