Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Edhy Izinkan Ekspor Kepiting Bertelur dalam Waktu 3 Bulan ke Depan

Kompas.com - 22/04/2020, 12:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberikan kompensasi kepada para pelaku usaha untuk mengekspor kepiting bertelur selama 3 bulan ke depan.

Dalam kondisi normal, ekspor kepiting bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor diperbolehkan dalam bulan-bulan tertentu, dari tanggal 15 Desember hingga 5 Februari.

Namun, akibat wabah virus corona (Covid-19) permintaan dari negara tujuan ekspor kepiting bertelur, seperti China dan Hong Kong, terhenti pada Desember-Februari.

"Termasuk juga kita memberikan dispensasi pada ekspor kepiting bertelur. Para pelaku usaha minta dispensasi selama 3 bulan ke depan dan langsung kami berikan," kata Edhy dalam konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Cegah Dampak Corona, KKP Pantau Harga dan Ketersediaan Ikan

Adapun perizinan ekspor kepiting bertelur merupakan salah satu relaksasi perizinan di tengah wabah virus corona.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga memberikan dispensasi tonase kapal angkut untuk mengangkut ikan dari Indonesia timur sehingga industri pengolahan tetap berjalan.

Mulanya dalam Peraturan Menteri KP Nomor 32 Tahun 2016 kapal yang digunakan untuk usaha pengangkutan ikan hidup dibatasi paling besar 300 GT (dari hasil penangkapan ikan) dan 500 GT (dari hasil budidaya).

"Dalam Permen sedang kita ubah, tapi belum muncul permennya. Jadi saya berikan dispensasi karena untuk memudahkan industri pengolahan ikan di Indonesia tetap bergerak," ujar Edhy.

Terkait ekspor kepiting bertelur, Edhy mengaku banyak permintaan dari China sejak dispensasi diberikan. Dia menyatakan, hal ini merupakan peluang besar bagi RI untuk meningkatkan ekspor.

"Italia ternyata permintaannya (ekspor hasil laut) meningkat. China yang kita pikir akan me-lockdown ternyata China dengan masukan dari pengusaha, ada permintaan yang sangat tinggi dengan kepiting bertelur yang sudah kita beri dispensasi. Saya pikir peluang besar," ungkap Edhy.

Ketentuan ekspor kepiting bertelur

Ekspor kepiting bertelur diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 3 beleid menyebutkan, penangkapan maupun pengeluaran kepiting (Scylla spp.) dengan harmonize system code 0306.24.10.00 dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain, penangkapan atau pengeluaran dapat dilakukan pada tanggal 15 Desember sampai 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Penangkapan dan pengenluaran dapat dilakukan pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Artinya, kepiting bertelur baik hasil tangkapan maupun hasil budidaya dalam periode ini tidak boleh ditangkap maupun dikeluarkan.

Pasal 5 menyebut, ketentuan tersebut dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Sementara dalam pasal 7 ayat (3), bagi yang mengeluarkan lobster, kepiting, dan rajungan dengan kondisi yang tak sesuai bisa dikenakan sanksi.

Menteri Edhy sendiri beberapa kali menuturkan akan mengubah beragam peraturan menteri sebelumnya, termasuk Permen 56 Tahun 2016 di atas.

"Ini kan sudah dijalankan Ibu Susi tapi ada beberapa yang masih buntu. Ini kita buka, yang baik kita akan teruskan. Salah satu yang buntu itu ya seperti komunikasi dengan nelayan. Nelayan protes dianggap dibiayai. Contoh-contoh itulah kita enggak bisa buka semuanya," ujar Edhy beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com