JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merancang payung hukum pelarangan mudik Lebaran 2020, yang rencananya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Melalui Permenhub tersebut, Kemenhub akan mengatur mengenai skema pelaksanaan hingga denda larangan mudik.
Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak-pihak terkait sedang memfinalisasi Permenhub tersebut.
"Target kami mudah-mudahan besok regulasi dari Kemenhub keluar," ujar Sigit dalam video conference, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Mudik Dilarang, Masyarakat Tak Boleh Keluar-Masuk Jabodetabek
Lebih lanjut, Sigit menegaskan, skema pelarangan mudik yang akan diterapkan adalah pembatasan lalu lintas transportasi umum dan pribadi dari wilayah dengan status zona merah Covid-19.
Dengan demikian, pemerintah tidak akan melakukan penutupan jalan. Sebab, jalan masih akan digunakan oleh angkutan logistik ataupun tenaga kesehatan.
"Tidak ada penutupan jalan tol, yang ada penyekatan. Yang tidak berhubungan dengan logistik, putar balik," katanya.
Rencananya, larangan mudik mulai diterapkan pada 24 April 2020, sedangkan sanksi baru akan diterapkan pada 7 Mei 2020.
Selama sanksi belum diterapkan, pemerintah akan meminta masyarakat yang kedapatan berusaha keluar dari wilayah zona merah untuk kembali ke wilayah keberangkatan.
"Kalau tanggal 7 Mei masih bayak orang memaksa keluar zona PSBB akan ada sanksi tegas," ucap Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.