Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Lebaran, Bakal Ada 50 Pos Pengecekan

Kompas.com - 22/04/2020, 16:25 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyiapkan pos pengecekan atau Check Point di berbagai titik wilayah Indonesia, guna mendukung implementasi larangan mudik Lebaran 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, akan dibangun sebanyak kurang lebih 50 titik pos check point di seluruh Indonesia yang akan dikoordinir oleh Korlantas Polri.

Seluruh pos ditargetkan selesai dibangun pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakukan awal larangan mudik, 24 April 2020.

Baca juga: Kemenhub: Surat Larangan Mudik Ditargetkan Keluar Besok

"Pada pos Check Point tersebut, terdapat petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisan, TNI, Perhubungan, SatPol PP dan Tim Medis dari Dinas Kesehatan," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, Check Point moda transportasi darat akan dibangun di Gerbang Tol dan di jalan non tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.

Adita menjelaskan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB.

Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Masyarakat Tak Boleh Keluar-Masuk Jabodetabek

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak," kata Adita.

Selama masa larangan mudik diterapkan, beberapa jenis angkutan yang boleh tetap berlalu lalang adalah angkutan barang atau logistik, pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.

Kemudian, terkait pengaturan rest area di jalan tol, tetap akan diberlakukan physical distancing, karena pengemudi mobil barang dan kendaraan dinas petugas operasional, Emergency dan pengamanan tetap akan menggunakan rest area tersebut.

"Tindakan di lapangan akan sangat situasional dan mengikuti dinamika perkembangan Covid-19," ucap Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com