Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Fakta-fakta Larangan Mudik | Ruangguru Dimiliki Singapura?

Kompas.com - 23/04/2020, 06:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan pelarangan mudik, yang dimulai pada 24 April 2020. Jika ada yang melanggar, ada sejumlah sanksi yang dijatuhkan.

Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabau (22/4/2020). Sementara itu berita lain yang juga terpopuler adalah polemik Ruangguru yang ternyata dimiliki oleh perusahaan Singapura.

Beriktu adalah daftar berita terpopuler sepanjang hari kemarin:

1. Fakta-fakta Larangan Mudik, Diterapkan 24 April hingga Tak Boleh Keluar Zona Merah

Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah. Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

Beberapa fakta mengenai larangan mudik yang dihimpun oleh Kompas.com, silakan baca di sini.

2. Polemik Baru, Ruangguru Ternyata Perusahaan Asing dari Singapura?

Nama Ruangguru sedang menjadi buah bibir. Perusahaan rintisan teknologi bidang pendidikan itu termasuk satu dari delapan mitra platform digital program Kartu Prakerja.

Keterlibatan Ruangguru di program Kartu Prakerja disorot karena salah satu pendiri sekaligus Direktur Utama Ruangguru, Adamas Belva Syah Devara, kemarin mundur dari posisinya sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo.

Namun, polemik keterlibatan Ruangguru dalam program Kartu Prakerja agaknya belum segera surut kendati Belva sudah mengundurkan diri. Status start up ini yang dinilai merupakan perusahaan asing giliran dipersoalkan. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana yang Sudah Telanjur Bayar?

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Artinya, besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lantas, bagaimana jika terlanjur dibayar? Silakan baca di sini.

4. Terima Gaji Rp 51 Juta Sebulan, Ini Tugas Staf Khusus Milenial Jokowi

Stafsus milenial ditunjuk Presiden Jokowi untuk membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik, terutama yang kaitannya dengan ekonomi kreatif dan dan program yang menyasar kaum muda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Milenial akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta. Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan. Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Sementara terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020). Selengkapnya silakan baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com