Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Berisiko Kehilangan Pendapatan Bea Masuk Lebih dari Rp 67 Miliar

Kompas.com - 23/04/2020, 10:48 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, akibat pandemik virus corona (Covid-19), otoritas kepabeanan berisiko kehilangan penerimaan dari pos bea masuk hingga lebih dari Rp 67 miliar.

Hilangnya penerimaan negara ini lantaran pemerintah menetapkan pembebasan perpajakan terhadap barang impor yang digunakan untuk penanganan corona.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.

Baca juga: Bea Cukai Batalkan Lelang 21.000 Masker N95

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, hingga 19 April 2020 nilai impor barang terkait penanganan Covid-19 sudah mencapai Rp 762,68 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai pembebasan perpajakannya mencapai Rp 170,9 miliar.

"Dari 13 Maret sampai 19 April nilai pembebasan ada Rp 170,9 miliar, dari angka itu Bea Masuk nya Rp 67,2 miliar," ujarnya saat teleconference, Rabu (22/4/2020).

Secara lebih rinci, nilai pembebasan perpajakan tersebut terdiri dari pembebasan bea masuk sebesar Rp 67,23 miliar, pembebasan PPN dan PPnBM sebesar Rp 82,9 miliar dan pembebasan pungutan PPh 21 sebesar Rp 20,69 miliar.

Adapun barang-barang yang dibebaskan bea masuknya tersebut adalah kelompok Hand Sanitizer dan produk mengandung desinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, serta obat dan vitamin.

 

Baca juga: Lawan Corona, Pemerintah Bebaskan Cukai Bahan Baku Hand Sanitizer

Selain itu ada juga peralatan medis seperti ventilator, swab hingga termometer serta alat pelindung diri (APD) mulai dari masker hingga sarung tangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, fasilitas dalam PMK 34 ini diberikan secara meluas tidak hanya untuk pemerintah daerah, pusat dan BLU saja. Tapi sekarang bisa dinikmati juga oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan impor alat kesehatan.

"Sebelumnya, terbatas pada tujuan non komersil maka PMK 34 ini kami berikan pembebasan termasuk ke tujuan komersil. Misalkan importir umum impor APD untuk dijual di pasar. Pemerintah beri relaksasi tambahan dengan harapan, harga di pasar kalau memang ada yang beli, relatif bisa ditekan dan terjangkau oleh masyarakat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com