Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP2MI Antisipasi Gelombang Kepulangan TKI

Kompas.com - 23/04/2020, 17:33 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan mengantisipasi gelombang pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah memasuki masa habis kontrak atau telah mendapatkan cuti libur.

"Pelayanan dan pelindungan kepada PMI harus dilakukan dimanapun mereka berada. Negara melalui BP2MI harus hadir di setiap saat PMI membutuhkan bantuan dan pelindungan, khususnya pada masa yang cukup memprihatinkan saat ini, yaitu adanya wabah COVID-19," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Ia menegaskan BP2MI sangat serius dalam penanganan Covid-19 kepada pekerja migran Indonesia. Untuk itu, lanjut dia, BP2MI telah menyiapkan petugas di setiap titik, baik melalui jalur udara, laut maupun darat di perbatasan untuk melayani PMI.

Baca juga: KPPU Akan Minta Keterangan Erick Thohir Terkait Mafia Impor Alat Kesehatan

Benny juga mengatakan, media center BP2MI akan terus menginformasikan secara rutin setiap kepulangan pekerja migran Indonesia jelang puasa dan lebaran. BP2MI berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Selama masa pandemi Covid-19, BP2MI mencatat ada sebanyak 121.498 pekerja migran Indonesia telah pulang ke tanah air. Kepulangan PMI ini dari 13 negara penempatan yang memiliki jumlah PMI yang besar.

Dari data BP2MI, gelombang terbesar dari negara Malaysia sebanyak 15.429 orang, Hong Kong 11.303 orang, Singapura 3.507 orang dan Taiwan sebanyak 3.026 orang.

Baca juga: Ada Layanan Tes Covid-19 untuk Perusahaan, Ini Cara Daftarnya

Para PMI yang tiba di Tanah air baik melalui jalur udara, laut maupun darat di perbatasan Malaysia-Indonesia dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19 oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Selain itu Benny juga mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Keputusan Kepala BP2MI Nomor 100/KA/IV/2020 tentang Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Mulai Besok, Masyarakat Nekat Mudik Akan Disuruh Putar Balik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com