Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Covid-19, Menaker: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan

Kompas.com - 23/04/2020, 17:46 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat terdampak covid-19 sudah menembus 2 juta orang.

Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini.

Adapun rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan. Sementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.

"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Musim PHK, Perusahaan Ini Justru Akan Rekrut 50.000 Pekerja

Terkait hal itu Ida meminta para pengusaha mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang telah menjalani masa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan saat masa pandemi virus corona (Covid-19) sudah berakhir nantinya. 

"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rezeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini," katanya.

Dia juga mewanti-wanti dunia usaha agar keputusan PHK menjadi pilihan terakhir selama masa pagebluk ini. Dan tetap mengupayakan agar para pekerja/buruh tetap bekerja meski tak mendapat upah penuh.

"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji,  ya dicoba dululah langkah itu," ujarnya.

Selain itu, dia berpendapat perlunya juga aktivitas perekonomian tetap berjalan. Sebab, jika perekonomian terhenti maka negara tidak punya pemasukan untuk membiayai program bantuan sosial. Namun tentu beroperasinya sesuai protokol kesehatan di tempat kerja.

"Kami tetap awasi standar K3-nya dengan ketat sekali. Salus populi supreme lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Ini saya ingatkan lagi, ya," katanya.

Baca juga: Pembayaran PPh 21 untuk Pensiun Naik, Sri Mulyani: Indikasi Peningkatan PHK
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com