Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wanti-wanti Masyarakat Nekat Mudik Lewat Jalan Tikus

Kompas.com - 23/04/2020, 19:05 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan larangan mudik Lebaran 2020, yang mulai akan diterapkan pada tanggal 24 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian RI telah menyiapkan pos pengecekan atau check point untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Mulai malam nanti, masyarakat bersiap karena yang gunakan kendaaraan pribadi lewat tol akan ketemu check point dan akan ada pelarangan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Mulai Besok, Masyarakat Nekat Mudik Akan Disuruh Putar Balik

Adita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba menggunakan jalan alternatif atau jalan tikus untuk menghindari pengecekan.

Pasalnya, meskipun berhasil melewati check point keberangkatan, berbagai daerah di Indonesia juga sudah menyiapkan check point untuk mencegah masuknya masyarakat luar, khususnya yang berasal dari wilayah zona merah virus corona.

"Kalau bisa lewat jalan tikus, diharapkan siap juga karena belum tentu di daerah tujuan bisa lewat," ujarnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memastikan, pihaknya telah melakukan koordinasi bukan hanya dengan Polri, tetapi juga dengan berbagai pemerintah daerah untuk mengawasi jalur-jalur kecil yang berpotensi dilewati.

Baca juga: Sah, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB

"Pos-pos itu kita buat secara berjenjang. Sudah kita buat di jalan tol, jalan provinsi, bahkan istilahnya jalan tikus sudah dibuat di tingkat kecamatan. Jadi mohon masyarakat mengurungkan niat untuk mudik," ucap Budi.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang masih kedapatan mencoba keluar atau masuk dari wilayah zona merah pada tanggal 24 April hingga 6 Mei 2020, akan diminta untuk kembali ke wilayah asal keberangkatan.

Setelah itu, mulai tanggal 7 Mei 2020, pemerintah akan memberikan sanksi dan denda penuh kepada masyarakat yang masih mencoba untuk mudik.

Adapun sanksi yang akan diberikan, rencananya mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Begini Cara Refund 100 Persen Tiket KAI via Online

Melalui aturan tersebut, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com