Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi hingga 8 Juni 2020

Kompas.com - 23/04/2020, 20:29 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menghentikan operasional kapal laut pengangkut penumpang mulai 24 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu diambil menyusul adanya larangan pemerintah untuk mudik selama masa pandemi Covid-19.

“Kalau (transportasi) laut agak panjang sedikit, jadi (hingga) 8 Juni akhirnya (pelarangannya)," ujar Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Kendati begitu, bagi masyarakat yang tinggal di kepulauan, Agus masih memperbolehkan mereka untuk beraktivitas menggunakan kapal laut.

Baca juga: Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

“Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besarnya atau misalnya nelayan mau melaut itu tetap bisa," kata Agus.

Selain itu, ada juga beberapa pengecualian yang diberikan Kemenhub. Misalnya, bagi kapal pengangkut logisitik, TNI, Polri dan ASN.

“Namun ada pengecualian untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI, pekerja migran Indonesia dan WNI di luar negeri itu tetap diijinkan dengan beberapa syarat. Kemudian juga kapal penumpang yang layani pemulangan ABK di luar negeri yang bekerja di kapal pesiar,” ucap dia.

Baca juga: Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Sah, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com