Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Listrik Turun, PLN Pastikan Tidak Tunda Pembayaran Utang

Kompas.com - 24/04/2020, 11:14 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan, pembayaran utang jatuh tempo tetap akan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.

Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana serta tidak sedang dalam negosiasi untuk menunda kewajibannya atau melakukan reprofiling pinjaman komersialnya.

"Sampai saat ini, semua kewajiban yang jatuh tempo telah dibayarkan sesuai jadwal dan akan tetap dilakukan oleh PLN sesuai jadwal pembayaran yang ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: PLN Pastikan Pasokan Listrik di Jawa-Bali Aman Saat PSBB

Sinthya mengakui, konsumsi listrik selama pandemi virus corona menurun, akibat berkurangnya aktifitas pelaku usaha di berbagai sektor.

Kendati demikian, ia memastikan kondisi keuangan PLN masih terjaga.

PLN disebut memiliki kondisi likuiditas yang memadai dan memiliki fasilitas pinjaman standby facility yang memadai untuk dapat dipergunakan sewaktu-waktu dalam pemenuhan kewajibannya.

"PLN memiliki rekam jejak baik di pasar sebagai debitur yang tepat waktu memenuhi kewajibannya kepada para investor, mitra pengembang listrik swasta dan kreditur komersialnya," tutur Sinthya.

Baca juga: PLN Minta Pelanggan Kirim Foto Meteran Listrik Melalui WhatsApp

Lebih lanjut, Sinthya menjelaskan, perusahaan pelat merah pemasok listrik tersebut juga melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi biaya secara internal dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik di tengah situasi pandemi yang terjadi agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"PLN memastikan telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk dapat meminimalisir risiko penyesuaian permintaan tenaga listrik dan kemungkinan penyesuaian pendapatan dengan terukur dan terencana dengan baik," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com