Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Perusahaan Transportasi Dapat Insentif Pajak?

Kompas.com - 24/04/2020, 14:49 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarangan mudik yang berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) tentu berpengaruh terhadap industri transportasi dala negeri. Bahkan, industri pengangkutan sebenarnya telah terdampak sejak virus corona mulai merebak di beberapa negara dunia dengan kian menurunnya permintaan untuk melakukan perjalanan.

Adapun dengan pelarangan mudik, angkutan umum dan kendaraan pribadi resmi tidak boleh keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona atau yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ini merupakan bentuk larangan mudik Lebaran 2020 yang diatur oleh pemerintah. Khusus untuk transportasi darat, aturan ini rencananya akan mulai diterapkan sampai 31 Mei 2020.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Fakta-fakta Soal Larangan Mudik Lebaran

Lalu, apakah perusahaan dan industri transportasi mendapatkan insentif atau stimulus dari pemerintah?

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah telah memasukkan sektor transportasi darat, laut dan udara sudah termasuk dalam sektor yang menjadi perluasan insentif pajak.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bakal menambah 18 sektor baru untuk mendapatkan insentif perpajakan.

"Sektor transportasi darat, laut dan udara sudah termasuk dalam sektor yang menjadi perluasan insentif pajak," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Mudik Dilarang, Sektor Apa Saja yang Akan Terpukul?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com