Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Mudik Sebelum Larangan Tidak Kena Sanksi

Kompas.com - 27/04/2020, 12:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negeri Supranawa Yusuf menyatakan,  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik sebelum diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 36 Tahun 2020 serta Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tidak akan dikenakan sanksi disiplin.

Sebagai informasi, SE Menpan RB mengenai Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 diterbitkan pada 30 Maret 2020.

"Oleh karena itu, apabila ada ASN melakukan pergerakan bepergian atau mudik atau sebelum tanggap tersebut, sebetulnya ini tidak termasuk objek yang dapat dikenakan atau dianggap sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, tidak bisa dikenakan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," ucap Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Kronologi Gaji PNS yang Sempat Tak Bisa Dicairkan di Bank Banten

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menambahkan, ASN yang mudik atau pulang kampung sebelum diterbitkannya regulasi tersebut memang tidak akan dikenai sanksi, namun tetap diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dia mengimbau ASN yang telah melakukan pergerakan ke luar daerah sebelum larangan mudik atau diterbitkannya regulasi Menpan RB, untuk tetap menjalani protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas selain di luar lingkungan rumahnya.

"Apabila yang bersangkutan balik sebelum tanggal 30, tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan pergerakan selain di rumah. Kalau ternyata bersangkutan itu diketahui pergi ke mana-mana yang mengakibatkan bisa membawa carrier ke orang lain maka itu menjadi pelanggaran disiplin. Jadi dia tidak ke mana-mana, tetap stay at home, di rumah saja," ujar Haryomo.

Sebelumnya, Kepala BKN menerbitkan SE Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Adapun yang diberikan kepada ASN yang melanggar regulasi tersebut mulai dari hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, dan hukuman disiplin tingkat berat.

Pengelola kepegawaian instansi pusat maupun daerah diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS.

Baca juga: Sederet Sanksi Berat Bagi PNS yang Nekat Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com