Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: 14.000 Lebih Perusahaan Masih Beroperasi Selama PSBB

Kompas.com - 28/04/2020, 15:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono menyebut, dari 33.000 industri yang ada, terdapat lebih dari 14.000 industri atau perusahaan yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perusahaan tersebut mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Perusahaan yang banyak beroperasional selama PSBB dan telah mengantongi izin rata-rata berada di Pulau Jawa.

Baca juga: Delapan Sektor Usaha Tetap Beroperasi Selama PSBB, Perusahaan Mesti Perhatikan Faktor Ini

"Sampai 26 April, Kemenperin telah mengeluarkan 14.000 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri. Provinsi terbanyak di Jabar, Banten, dan Jatim," katanya dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).

Achmad Sigit menambahkan, 14.000 perusahaan yang masih beroperasional meski adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diyakinkan untuk mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomot 9 Tahun 2020, sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Dalam pelaksanaan PSBB, mensyaratkan adanya izin untuk sektor industri yang berkelanjutan. Kemenperin telah mengambil langkah diantaranya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasi pabrik," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca juga: Luhut Minta Pemprov Tindak Tegas Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB

Perusahaan wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan virus corona (Covid-19) dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.

Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.

Perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com