Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Minta Keringanan Kredit, Apakah Bisa Disetujui Bank?

Kompas.com - 28/04/2020, 15:40 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Luwu Timur Thoriq Husler meminta sejumlah bank untuk memberikan keringanan cicilan bagi para anggota DPRD, dan ASN melalui surat bertanggal 27 April 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada lima kantor cabang bank di Malili: Bank Sulsebar, BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN.

“Pemkab Luwu Timur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga bagi anggota DPRD, serta ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur selama tiga bulan mulai Mei hingga Juli dalam upaya mengurangi beban selama tanggap darurat wabah Covid-19,” tulis Thoriq dalam suratnya sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Bisakah Pinjaman Online Beri Keringanan Kredit? Ini Tanggapan AFPI

Menanggapi surat itu, Direktur Bank Sulselbar Rosmala Arifin yang menerima permintaan pelonggaran menyatakan bahwa pihaknya tak bisa menerima permohan tersebut.

“Permohonan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan relaksasi kredit yang diatur POJK 11/POJK.03/2020 dan akan berdampak besar kepada kinerja bank jika dilakukan,” katanya kepada Kontan.co.id.

Menurut Rosmala, Bank Sulselbar cukup selektif menyetujui permohonan restrukturisasi kredit, tujuannya agar mencegah adanya penyalahgunaan kebijakan alias moral hazard.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Leasing Capai Rp 13,2 Triliun

Hingga saat ini, dari 1.143 debitur yang telah mengajukan permohonan restrukturisasi ke Bank Sulselbar, pihaknya baru menyetujui permohonan dari dua debitur dengan nilai Rp 6 miliar. Sisanya saat ini masih dalam proses penilaian oleh tim khusus yang dibentuk Bank Sulselbar.

“Dari hasil pemetaan kami setidaknya ada 2.113 debitur kami dengan nilai kredit Rp 1,5 triliun yang terdampak Covid-19. Sementara itu ada 33 debitur yang sudah diajukan cabang-cabang kami dan akan segera kami setujui restrukturisasinya,” sambungnya.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pejabat daerah minta keringanan kredit, apakah bisa disetujui?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com