JAKARTA, KOMPAS.com - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019 akan jatuh tempo pada besok, Kamis (30/4/2020).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan yang di tahun-tahun sebelumnya jatuh tempo di 30 Mei lantaran adanya pandemi virus corona.
Artinya, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi harus tetap menyampaikan SPT paling lambat 30 April 2020.
Baca juga: Menko Luhut Jalani Rapid Test Corona, Hasilnya Negatif
Namun untuk penyampaian dokumen kelengkapan SPT diberikan relaksasi paling lambat 30 Juni 2020.
Selain itu, DJP juga memaksimalkan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019 secara online karena pembatasan aktivitas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menerapkan kebijakan physical distancing.
Namun demikian, hingga Selasa (28/4/2020) baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 11,9 juta wajib pajak, jumlah tersebut menurun 15,1 persen.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Ini Pilihan Investasi yang Menguntungkan
Sementara, DJP menargetkan 80 persen dari 19 juta wajib pajak untuk bisa melaporkan SPT-nya tahun ini.
Lalu, bagaimana cara untuk melaporkan SPT Tahunan?
Secara online, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan e-filing. Untuk itu, wajib pajak harus mengakses laman djponline.pajak.go.id.
Namun, untuk bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak membutuhkan NPWP dan EFIN.
Baca juga: Tinggal Dua Hari, Baru 10,13 Juta Orang Lapor SPT