Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Pinjaman Online Ilegal Makin Marak di Tengah Virus Corona

Kompas.com - 29/04/2020, 12:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan fintech peer to peer lending ilegal atau lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak selama wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pinjol-pinjol ilegal memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat akibat virus.

"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Waspada Fintech Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19

"Sasaran mereka adalah masyarakat adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok," sambungnya.

Untuk itu, Tongam meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman tidak berizin yang tiba-tiba hadir dengan iming-iming uang cepat cair.

Padahal dengan meminjam, masyarakat akan dibuat sulit dengan tidak masuk akalnya bunga pinjaman dan jangka waktu yang relatif pendek. Mereka juga akan meminta akses semua data kontak di ponsel

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” ungkap Tongam.

Baca juga: UMKM Ingin Ajukan Keringanan Kredit ke Fintech? Ini Kriterianya

Sedangkan bagi masyarakat yang meminjam dana dari pinjol legal, Tongam mengimbau untuk mengembalikannya secara bertanggung jawab sesuai tenggat waktu yang diberikan.

"Selain itu manfaatkan dana pinjaman fintech lending untuk kepentingan yang produktif," saran Tongam.

Berantas pinjol ilegal

Adapun pada masa pandemi di bulan April, SWI telah menemukan 81 pinjol ilegal. Total pinjol ilegal yang ditangani SWI dalam kurun waktu 2018 hingga April 2020 sebanyak 2.486 pinjol ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com